Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI.
Kejagung Geledah 4 Perusahaan Don Ritto terkait Kasus Febrie
Fachri Audhia Hafiez • 4 August 2026 11:48
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi empat perusahaan yang digeledah oleh tim penyidik (Tim 9) pada Senin, 3 Agustus 2026, merupakan milik pihak swasta Don Ritto (DR). Empat perusahaan tersebut meliputi PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
"(Milik) DR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.
Penggeledahan terkait kasus pencucian uang yang menjerat Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Penyidik Tim 9 pada hari yang sama turut menggeledah dua lokasi lain, yakni Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta kediaman tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat. Bersamaan dengan itu, penyidik menginterogasi empat saksi dari pihak swasta T, ER, DH, dan HH.
Anang menegaskan penggeledahan oleh tim penyidik terus berlanjut. Namun, Anang belum membeberkan titik lokasi baru yang tengah digeledah.
Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Dalam perkara TPPU ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik ini dikeluarkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Tersangka TPPU sekaligus eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (hitam). Foto: Dok. Antara.
Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik pascapenerimaan pengalihan perkara dari Polri. Ketiga sprindik itu mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sedangkan Don Ritto dijerat sebagai tersangka TPPU.