Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Narkoba di New Zone Medan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memasang garis polisi pada tempat hiburan malam New Zone di Medan, Sumatera Utara terkait kasus dugaan peredaran gelap narkoba. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Narkoba di New Zone Medan

Achmad Zulfikar Fazli • 26 May 2026 17:17

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba pada tempat hiburan malam New Zone di Medan, Sumatra Utara. Para tersangka, yakni DAL selaku penyedia narkoba di New Zone, JL alias Asiang selaku admin HRD yang memantau razia aparat dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut, AW alias Aan selaku manajer operasional yang memperbolehkan adanya peredaran narkoba di tempat tersebut dan mendapatkan keuntungan dari penjualan narkobal, serta SH selaku perantara.

"Menurut keterangan dari manajer operasional, sudah beberapa kali pengunjung yang overdosis narkoba dan dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh pihak manajemen," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026.

Selain tersangka, penyidik memasukkan dua orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Eddy selaku pengendali dan Ape selaku penyedia narkoba.

"Setelah dilakukan pendalaman, tim mendapatkan fakta bahwa Eddy alias Awi yang mengatur dan mengendalikan pengedaran serta jual beli narkoba di New Zone," kata Eko.

Ilustrasi Medcom.id

Baca Juga: 

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Kasus Narkoba Etomidate

Dia mengungkapkan penyidik juga menemukan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim Subdit IV Dittipidnarkoba menyita beberapa aset milik Eddy.

Untuk modus peredaran narkoba, dia menjelaskan pengunjung yang datang akan diarahkan terlebih dahulu ke hall maupun ke room yang kosong. Kemudian, pengunjung memanggil waiter (pelayan) untuk memesan narkoba dengan kode obor, obat atau o. Selanjutnya, pelayan menanyakan jumlah narkoba yang akan dipesan.

Tidak berselang lama, pelayan datang membawa ekstasi atau narkoba dengan jumlah yang dipesan dan pengunjung melakukan pembayaran secara tunai atau transfer.

Jenderal polisi bintang satu itu juga mengungkapkan selama enam tahun New Zone beroperasi, diperkirakan penjualan narkoba ataupun narkoba yang sudah dikonsumsi sebanyak 65.700 butir. Dengan demikian, perkiraan total nilai narkoba yang sudah terjual sebesar Rp65,7 miliar.

Sebelumnya, pada Sabtu, 23 Mei 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam New Zone di Medan. Dari penindakan tersebut, penyidik mengamankan 34 orang yang terdiri atas owner (pemilik), manajer, staf, pengunjung dewasa, dan pengunjung anak di bawah umur.

(Achmad Zulfikar Fazli)