Tersangka kasus narkoba jenis etomidate. Foto: Istimewa
Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Kasus Narkoba Etomidate
Arbida Nila Hastika • 21 May 2026 17:29
Jakarta: Tim Penyidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bareskrim menyertakan belasan barang bukti.
"Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah Muhammad Rado Chanidra, Irfan Maulana, dan Muhammad Baraza Despiana," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Mei 2026.
Pelimpahan ini dipimpin Kasubdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen. Pelimpahan Tahap II di bawah pengawasan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 20 Mei 2026.
Barang bukti yang turut dilimpahkan, antara lain empat cartridge berisi cairan bening mengandung Etomidate. Narkoba itu dikemas dalam bungkus plastik berlabel "Watermelon" dan "Mango".
Eko memerinci dua kemasan plastik merah berlabel "Watermelon" masing-masing mengandung Etomidate dengan berat netto 0,4004 gram dan 0,6396 gram. Serta, dua kemasan plastik kuning berlabel "Mango" dengan berat netto 0,7803 gram dan 0,7484 gram.

Selain barang bukti narkotika, penyidik menyerahkan sejumlah barang sitaan lain. Rinciannya adalah tiga unit ponsel serta satu unit sepeda motor mati barna hitam pelat nomor B 5927 BAZ atas nama tersangka Muhammad Baraza Despiana.
Barang bukti lain yang turut disertakan meliputi satu botol air mineral merek Teduh Hijau, satu tabung putih berisi gas, satu kantong plastik hitam, satu tas kain hitam, serta empat kartu ATM dari bank BCA dan Bank Mandiri.