KPK Cecar Eks Pejabat Kemenag Hilman Latief soal Inisiatif Pembagian Kuota Haji

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir

KPK Cecar Eks Pejabat Kemenag Hilman Latief soal Inisiatif Pembagian Kuota Haji

Achmad Zulfikar Fazli • 25 June 2026 00:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hilman dicecar soal inisiatif pembagian 20 ribu kuota haji tambahan pada 2024.

“Untuk mengonfirmasi siapa saja pihak-pihak yang berperan dalam proses inisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut, apakah hanya dari Kemenag atau ada dari asosiasi ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) sehingga tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu itu dibagi 50 persen sama,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 24 Juni 2026.

Budi mengatakan penyidik KPK juga memeriksa Hilman Latief untuk mendalami pengetahuannya terkait alasan Kemenag tidak membagi 20 ribu kuota haji tambahan menjadi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen haji khusus.

“Keterangan ini tentunya kemudian mengonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen untuk reguler dan delapan persen untuk khusus, tetapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50 persen sama,” kata Budi.

Baca Juga: 

Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Mantan Stafsus Yaqut


Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). ANTARA/Rio Feisal

Hal senada disampaikan Hilman Latief usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Hilman mengaku ditanya penyidik terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan oleh Kemenag.

“Ya, informasi biasa saja, kebijakan. Iya, tentang kuota aja,” kata Hilman.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Lembaga Antirasuah sudah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Masalah dalam kasus korupsi ini karena ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membagi rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

(Achmad Zulfikar Fazli)