Penegakan hukum/Ilustrasi Medcom.id
Mahasiswa Diberi Ruang Diskusi Perkembangan Hukum dan Advokat
M Sholahadhin Azhar • 30 June 2026 12:01
Jakarta: Mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, yang tergabung dalam Asian Law Students Association (ALSA) LC Unpad Bandung berdiskusi soal perkembangan hukum dan advokat. Diskusi dilakukan bersama pengurus DPR Peradi.
Director ALSA LC Unpad, Nino Yelo Susanto, mengungkap alasan pihaknya memilih Peradi meskipun saat ini bertebaran berbagai organisasi advokat (OA). "Karena memang kan salah satu pilar paling lama juga yang paling banyak anggotanya, dan berdasar Undang-Undang Advokat kan ya Peradi," kata Nino dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Juni 2026.
Peradi merupakan satu-satunya atau wadah tunggal (single bar) sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Peradi merupakan satu-satunya OA yang mempunyai kewenangan dari negara untuk mengurus advokat.
"Makanya kami milih Peradi karena menurut kami, memang dari tahap pendidikan sampai tahap ujian (dan seterusnya), memang semua advokat itu pasti benchmark, standarnya adalah Peradi," ungkap Nino.
Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono mengapresiasi kedatangan pengurus dan anggota ALSA LC Unpad di Peradi Tower. Keputusan menyambangi DPN Peradi di bawah Ketua Umum Otto Hasibuan untuk berdiskusi seputar organisasi dan advokat, termasuk KUHP dan KUHAP baru sangat tepat.
"Sesuai Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, maka hanya ada satu wadah tunggal organisasi advokat yang mengurusi advokat mulai A sampai dengan Z," ujar Dwiyanto.
Dalam paparan berjudul "Fungsi dan Peran Organisasi Advokat Peradi", Dwiyanto menegaskan, sesuai UU Advokat, Peradi diberikan 8 kewenangan oleh negara, yakni menyelanggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), ujian calon advokat (UPA), pengangkatan advokat, pemberhentian advokat, membuat kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, dan melakukan pengawasan.
Ia menegaskan, ada sekitar 21 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan kedudukan dan kewenangan Peradi. Sedangkan soal putusan MK bahwa UU Advokat harus direvisi paling lambat dalam waktu 2 tahun, Dwiyanto menegaskan, pangkal utama kekacauan profesi advokat adalah SKMA 73 Tahun 2015, yakni Pengadilan Tinggi (PT) boleh mengambil sumpah calon advokat yang diajukan OA selain Peradi.
Peradi menyambut baik kehadiran ALSA LC Unpad untuk berdiskusi. Peradi menghadirkan beberapa pengurus Peradi sebagai pembicara.
"Harapannya apa yang disampaikan bermanfaat, berguna, dan menjadi ilmu yang bisa dibawa pulang," ujar Dwiyanto.
Wakil Ketua Umum (Waketum) dan Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan, mengungkapkan, KUHP dan KUHAP baru tegas mengakui advokat sebagai penegak hukum. Sekaligus, memberikan imunitas dalam menjalankan profesinya sesuai perundang-undangan dan itikad baik.
Diskusi mahasiswa terkait perkembangan hukum. Foto: IstimewaIa mengharapkan ALSA LC Unpad bisa berkomunikasi dan memberikan masukan terkait single bar yang hampir 100 persen dianut hampir di seluruh dunia. Terlebih ALSA ada di 18 negara.
"(Bisa) memberikan masukan bagi kita semua. Boleh juga diserahkan ke kita nanti tesisnya, sehingga bermanfaat buat semua," kata Firmanto.
Adapun Wakil Sekjen Peradi, Yakup Putra Hasibuan, menyampaikan paparan "Tantangan Profesi Advokat Bagi Generasi Muda". Ia memberikan berbagai insight menarik bagi mahasiswa Fakultas Hukum Unpad yang ingin berprofesi menjadi advokat Peradi.
"Enggak boleh menjanjikan [menang perkara], enggak boleh membocorkan rahasia klien. Bergaul, membuka diri dan jangan pernah menipu klien karena bagaimanapun integritas nomor satu. Nama baik bisa puluhan tahun itu membangunnya," kata Yakup.
Sedangkan Ketua Dewan Kehormatan Pusat dan Ketua Dewan Pembina Peradi, Adardam Achyar, memaparkan materi "Memahami Profesi Advokat". Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kode etik profesi dan menjaga rahasia klien.
"Advokat tidak identik dengan kliennya dan advokat tidak boleh mengidentikkan dengan klien. Itu yang disebut secara profesional dan proporsional," ujar Adardam.