Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Aris Setya.
Heboh Poster Film 'Aku Harus Mati', Pramono: Tidak Boleh Terulang
Mohamad Farhan Zhuhri • 6 April 2026 11:58
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan jajarannya telah menertibkan poster film horor berjudul 'Aku Harus Mati' yang sempat memicu kontroversi di ruang publik. Langkah tegas ini diambil setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima laporan warga dan melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait untuk menjaga kenyamanan visual warga ibu kota.
“Yang pertama berkaitan dengan poster film ‘Aku Harus Mati’, saya sudah mendapatkan laporan dari wakil koordinator staf khusus dan juga oleh Kepala Dinas Diskominfotik. Kemudian di lapangannya kami sudah melakukan koordinasi dengan KPI DKI Jakarta dan Satpol PP, termasuk biro iklan, baliho tersebut sudah kami turunkan,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, dilansir dari Media Indonesia, Senin, 6 April 2026.
Pramono menekankan bahwa kehadiran materi promosi yang dinilai sensitif di ruang publik tidak boleh dibiarkan berulang. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga ruang kota tetap aman secara psikologis bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama anak-anak.
Mantan Sekretaris Kabinet itu juga mengkritik praktik pemasaran yang sengaja menggunakan unsur sensasional demi menarik perhatian publik tanpa mempertimbangkan aspek etika. Ia menilai konten tersebut berisiko memberikan dampak negatif bagi kesehatan mental masyarakat yang melihatnya di jalanan.
“Yang prinsipnya adalah ini tidak boleh terulang kembali. Yang seperti-seperti ini hanya untuk menarik publik kemudian memasang iklan yang sensitif dan ini berdampak bagi masyarakat, maka ini tidak boleh terulang kembali,” tegas Pramono.

Poster Film Aku Harus Mati. Foto: Instagram/akuharusmati.
Berdasarkan data Pemprov DKI, penertiban baliho tersebut telah dilakukan di tiga lokasi strategis. Lokasi tersebut mencakup Jalan Puri Kembangan dan Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung) di Jakarta Barat, serta kawasan Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.
Penurunan materi iklan ini melibatkan Satpol PP DKI Jakarta dan pihak biro iklan terkait sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan penyelenggaraan reklame yang mengedepankan nilai kesopanan dan ketertiban umum.