Menkum: Keadilan Restoratif Bukan untuk Korupsi hingga Kekerasan Seksual

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Antara.

Menkum: Keadilan Restoratif Bukan untuk Korupsi hingga Kekerasan Seksual

Anggi Tondi Martaon • 6 January 2026 10:01

Jakarta: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat ketentuan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk sejumlah kasus. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan kasus yang tidak bisa diterapkan RJ. Yakni, tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana hak asasi manusia (HAM) berat, dan juga pencucian uang.

"Termasuk kekerasan seksual. Jadi, itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya sesuai dengan KUHAP yang baru,” ujar Supratman dikutip dari Antara, Selasa, 6 Januari 2026.

Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra. Dia menegaskan, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui RJ. 

"Jadi, ada batasannya. Tidak semua tindak pidana itu dapat diselesaikan oleh RJ,” kata Dhahana.

Ilustrasi undang-undang. Foto: Medcom.id.

Selain itu, Dhahana menambahkan bahwa mekanisme RJ untuk pidana lainnya dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

“Ini adalah satu hal yang baik dalam konteks memberikan ruang terhadap tersangka hingga narapidana untuk proses RJ,” ujar Dhahana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)