Korupsi di ASDP, Pejabat Buat Aturan Longgarkan Akuisisi Jembatan Nusantara

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Foto: Youtube ASDP Indonesia Ferry.

Korupsi di ASDP, Pejabat Buat Aturan Longgarkan Akuisisi Jembatan Nusantara

Candra Yuri Nuralam • 25 November 2025 07:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pengondisian dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sejumlah pihak melonggarkan aturan demi memudahkan kerja sama.

“Terkait dengan perubahan aturan internal PT ASDP yang cenderung melonggarkan persyaratan kerja sama usaha,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 24 November 2025.
 


Asep menjelaskan, pengubahan aturan ditujukan agar adanya sejumlah ketentuan pengecualian dalam proses akuisisi Jembatan Nusantara yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry. KPK mengendus ada unsur kesengajaan dalam pengubahan ini.

“Jadi jelas di sini, ada perubahan yang secara sengaja dilakukan terhadap keputusan direksi,” ujar Asep.

Selain itu, KPK menemukan manipulasi data Jembatan Nusantara dalam proses akuisisi ini. Sejumlah dokumen dibikin lebih muda, agar tidak ketahuan bahwa kapal yang ditawarkan merupakan rongsokan tua.

“Ini dimudakan tahunnya, seperti itu ya. Tapi ini tidak dilakukan pengecekan sama timnya yang dari ASDP waktu itu ya,” ucap Asep.

Sebelumnya, eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi divonis bersalah dalam kasus ini. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan hukuman penjara empat tahun enam bulan kepadanya.


Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Foto: MI/Usman Iskandar.

Majelis juga memberikan pidana denda kepada Ira sebesar Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah tiga bulan.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan pidana delapan tahun enam bulan penjara kepada Ira.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)