Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Diduga Memeluk hingga Setubuhi Atlet

Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Diduga Memeluk hingga Setubuhi Atlet

Rahmatul Fajri • 10 March 2026 12:06

Jakarta: Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh mantan Kepala Pelatih (Head Coach) atlet panjat tebing Pelatnas berinisial HB. Terlapor diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan pelecehan hingga persetubuhan terhadap sejumlah atlet putri, di bawah binaannya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa aksi bejat ini diduga telah berlangsung selama empat tahun, terhitung sejak 2021 hingga 2025.

"Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri. Perbuatan yang dilaporkan meliputi tindakan cabul seperti memeluk, mencium, meraba, hingga persetubuhan," ujar Nurul melalui keterangannya, Selasa, 10 Maret 2026.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, serangkaian kekerasan seksual tersebut diduga terjadi di Asrama Atlet Bekasi, Jalan Harapan Indah Boulevard, serta di beberapa negara saat para atlet sedang mengikuti kejuaraan internasional.
 

Terlapor HB diketahui telah diberhentikan dari posisinya oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) setelah kasus ini mencuat. Pelaporan ke pihak berwajib dilakukan oleh pelapor berinisial SD yang merupakan penerima kuasa dari para korban.

Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan para korban. Hingga saat ini, sebanyak enam atlet putri berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV telah dimintai keterangan.

"Penyidik telah mendampingi para korban untuk menjalani visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati guna melengkapi bukti-bukti fisik dan psikologis," jelas Nurul.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk dokumen keputusan pengurus pusat FPTI mengenai pemusatan latihan nasional tahun 2025, laporan internal federasi, serta rekaman percakapan WhatsApp antara terlapor dengan para korban.


Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 15 UU yang sama.

HB terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. Namun, Nurul menekankan bahwa hukuman tersebut dapat diperberat sepertiga dari ancaman maksimal karena tindakan dilakukan dalam lingkup pendidikan/pelatihan dan dilakukan secara berulang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)