Kebakaran TPA Jatiwaringin, Pemantauan Kesehatan Lingkungan Didorong Diperkuat

Sejumlah kendaraan pengangkut sampah menganteri untuk menyimpan matrial di TPA Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: ANTARA/HO-BPBD Kabupaten Tangerang.

Kebakaran TPA Jatiwaringin, Pemantauan Kesehatan Lingkungan Didorong Diperkuat

Fachri Audhia Hafiez • 8 July 2026 03:58

Jakarta: Dampak kesehatan serius akibat kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, disorot. Insiden yang memicu ratusan warga mengungsi dan terserang Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) ini dinilai menjadi alarm pentingnya penguatan sistem kesehatan nasional.

“Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang menunjukkan pentingnya Indonesia membangun sistem ketahanan kesehatan terhadap risiko lingkungan,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
 


Hingga saat ini, kebakaran lahan sampah seluas belasan hektare yang terjadi sejak Selasa, 30 Juni tersebut belum padam sepenuhnya. Pemerintah Kota Tangerang bahkan telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran dari tanggal 1 hingga 14 Juli 2026 dengan mengerahkan ratusan personel gabungan ke lokasi.

Dampak buruk asap pembakaran sampah telah menyebabkan 232 jiwa mengungsi dan memicu 139 kasus ISPA. Yahya menegaskan penanganan medis dari pemerintah tidak boleh berhenti saat api padam, melainkan harus berkelanjutan melalui sistem pemantauan pascabencana (post-disaster health monitoring).

“Penanganan dampak kesehatan akibat faktor masalah lingkungan tidak cukup dilakukan hanya saat peristiwa terjadi. Pemerintah harus terus memantau kesehatan warga sampai periode meski kebakaran sudah padam,” ujar Yahya.


Pemadaman darat kebakaran TPA Jatiwaringin, Tangerang. Foto: Dok. BNPB.

Menurut Yahya, dampak buruk senyawa beracun dan partikel halus dari pembakaran TPA sering kali baru muncul dalam jangka menengah hingga jangka panjang. Kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia menjadi pihak yang paling terancam.

Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup berkolaborasi menyusun National Environmental Health Emergency Framework. Kerangka kerja ini penting untuk mengintegrasikan peringatan dini risiko kesehatan dengan penanggulangan bencana lingkungan di masa depan.

“Sistem kesehatan yang tangguh tidak hanya diukur dari kemampuannya mengobati penyakit, tetapi juga dari kemampuannya melindungi masyarakat sebelum risiko lingkungan berkembang menjadi krisis kesehatan,” tegas Yahya.

(Fachri Audhia Hafiez)