OJK Buka Opsi Rancang UU Ekonomi Syariah Biar RI Jadi Raja Dunia

Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK Deden Firman Hendarsyah. Foto: Metro TV/Duta

OJK Buka Opsi Rancang UU Ekonomi Syariah Biar RI Jadi Raja Dunia

Husen Miftahudin • 12 February 2026 13:15

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi untuk merancang Undang-Undang (UU) Ekonomi Syariah guna mewujudkan Indonesia menjadi raja pusat ekonomi syariah dunia.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah itu dinilai penting untuk pengembangan ekosistem ekonomi syariah yang terintegrasi.

"Itu akan menarik, dan menjadi suatu pilihan. Mungkin (RUU Ekonomi Syariah) bisa menjadi opsi (dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah yang terintegrasi," ucap Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK Deden Firman Hendarsyah dalam acara Metro TV Sharia Economic Forum 2026 di Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Februari 2026.

Deden menjelaskan, sebenarnya Indonesia sudah memiliki aturan terkait dengan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Namun beleid tersebut masih terpisah-pisah dan belum menjadi satu kesatuan.
 


"Sekarang, sebetulnya di beberapa sektor itu sudah ada undang-undang, misalnya UU Perbankan Syariah, itu sudah ada. Soal wakaf juga sudah ada undang-undang tentang wakaf," terang dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menyampaikan RUU Ekonomi Syariah menjadi suatu hal yang mendesak bagi Indonesia, di tengah upaya dalam mewujudkan visi menjadi pemain utama ekonomi syariah dunia.

"Kalau ingin mejadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah di dunia, maka ekosistemnya harus terbentuk. Ekosistem seperti aktor, pelaku usaha, bisnis, regulator dan regulasinya, itu harus mendukung," tegas dia.

Dengan adanya RUU Ekonomi Syariah, menurut Esther, memberikan dasar hukum yang kuat untuk memberikan insentif kepada para pelaku industri, baik berupa insentif fiskal maupun nonfiskal. Ini penting agar bisa mendorong ekosistem tersebut, sehingga masyarakat Indonesia mau menggunakan produk dan layanan keuangan syariah.


Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK Deden Firman Hendarsyah. Foto: Metro TV/Duta

"Pengembangan ekonomi syariah ini harus ada kebijakan yang afirmatif. Maka itu, dengan adanya undang-undang sebagai payung hukum, maka akan lebih mudah mendorong (pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah," tutur Esther.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)