Pasutri Pemilik Eltras Cafe di NTT Jadi Tersangka TPPO

Ilustrasi TPPO. ANTARA

Pasutri Pemilik Eltras Cafe di NTT Jadi Tersangka TPPO

Silvana Febiari • 24 February 2026 23:31

Kupang: Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan pasangan suami istri (pasutri) pemilik Eltras Cafe, Bar dan Karaoke berinisial YGC dan MAR sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus ini melibatkan 13 korban yang berasal dari Jawa Barat.

Kepala Polres Sikka Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Supen mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara kasus TPPO itu pada Senin, 23 Februari 2026. 

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah," katanya, dilansir dari Antara, Selasa, 24 Februari 2026. 
 


Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat telah terpenuhi unsur dugaan TPPO sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal yang objektif dan profesional.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penetapan tersangka, mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka, melaksanakan pemeriksaan, menyusun dan melengkapi berkas perkara, serta mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, barang bukti lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut akan disita.

Bambang menambahkan pasal yang disangkakan kepada pasangan suami istri itu, yakni Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori 4, paling sedikit kategori 7 (Rp200juta–Rp5 miliar).


Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Medcom.id


Bambang menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.

Bambang juga menambahkan langkah tegas penetapan tersangka itu merupakan wujud nyata kesungguhan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Khususnya terhadap praktik-praktik eksploitasi yang merugikan serta melanggar hak asasi manusia.

"Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk ketegasan Polri dalam menindak setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)