Menkum Serahkan Proses Hukum Kasus Korupsi Ketua Ombudsman ke Aparat

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat membuka The ASEAN Collecting Management Organizations (CMO) Forum 2026 di Bali, Jumat (10/4/2026). ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI

Menkum Serahkan Proses Hukum Kasus Korupsi Ketua Ombudsman ke Aparat

Siti Yona Hukmana • 17 April 2026 12:03

Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan proses hukum Ketua Ombudsman RI Hery Susanto kepada aparat penegak hukum. Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel.

"Ya, otomatis menyerahkan kepada mereka. Kan sudah ada di penegak hukum," kata Supratman saat ditemui di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 17 April 2026.

Ia menegaskan Kementerian Hukum tidak boleh mengintervensi proses hukum apa pun yang sedang berjalan. Termasuk, kasus yang menimpa Ketua Ombudsman tersebut. Di sisi lain, Supratman mengaku belum mengetahui kasus yang menjerat Hery, namun berharap proses penegakan hukum bisa terus berlanjut.

"Nanti bisa ditanya ke penyidiknya karena saya sampai hari ini belum tahu kasusnya apa dan seperti apa. Sama sekali enggak tahu," kata Supratman.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026-2031 Hery Susanto (kedua kanan). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI. Pemberian suap itu bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu. Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI untuk melaksanakan hal tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)