Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
2 Saksi Kasus LPEI Kompak Mangkir
Candra Yuri Nuralam • 15 April 2026 13:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi dugaan rasuah pemberian fasilitas pembiayaan, dari LPEI pada Selasa, 14 April 2026. Mereka bahkan tidak memberikan keterangan kepada KPK.
“Penyidik belum mendapatkan konfirmasi dari para saksi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.
Kedua saksi itu yakni pihak swasta Chandra Adiwijaya Hong dan Jadi Surya. Dalam perkara ini, mereka berdua bakal dipanggil ulang.
“Kami akan koordinasikan dan jadwalkan untuk pemeriksaan berikutnya,” ucap Budi.
KPK meyakini adanya tindakan koruptif dalam proses pembiayaan LPEI ke PT Petro Energy (PE). Hampir semua uang yang dikeluarkan disalahgunakan.
"Berdasarkan audit forensik, per Juli 2025, ditemukan bahwa 90,03 persen dari total pembiayaan disalahgunakan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Desember 2025.
(1).jpeg)
Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Budi mengatakan penyelewengan dana ini merupakan kerugian negara. KPK membantah mengambinghitamkan sejumlah orang dalam perkara ini.
"Fakta-fakta ini penting kami sampaikan untuk mencegah spekulasi dan salah persepsi yang dapat merugikan masyarakat, yang tentunya memiliki hak untuk bisa mendapatkan informasi yang benar dan valid," tegas Budi.
Uang yang disalahgunakan itu sejatinya diminta untuk modal kerja dagang. Totalnya, hampir Rp1 triliun.