Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 9 August 2023 22:34
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri belum menaikkan status kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Polisi dinilai tidak bisa terburu-buru menaikkan status sebuah perkara.
"Penyidik tidak main-main dan sembarangan meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Whisnu mengatakan penaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan harus dilandasi pertanggungjawaban yuridis. Penyidik, kata dia, tidak main-main karena diawasi oleh pihak dari luar Bareskrim Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.
"Apakah proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri, khususnya penyidikan Dittipideksus sudah benar dan sesuai dengan aturan," ungkap Whisnu.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang Rabu pagi, 9 Oktober 2023. Dalam ekspose itu ditampilkan oleh penyidik beberapa informasi dan bukti fakta.
"Tadi dalam proses gelar perkara yang cukup lama, sekitar delapan jam, kita melakukan adu argumentasi dan disimpulkan dibutuhkan waktu yang cukup untuk bisa membuktikan bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana," ujar Whisnu.
Kesimpulannya, gelar perkara dilanjutkan kembali pekan depan tepatnya, Rabu, 16 Agustus 2023. Penyidik perlu memeriksa saksi tambahan untuk memperkuat bukti.
"Dari 37 saksi yang kita undang, baru 19 saksi ya (diperiksa). Ini masih menunggu kehadiran mereka akan datang di hari Kamis (10 Agustus) dan Jumat (11 Agustus)," ucap Whisnu.
Semetara itu, Panji Gumilang juga telah diperiksa sebagai saksi selama delapan jam pada Senin, 7 Agustus 2023. Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Kemudian, membenarkan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintahnya. Pasalnya, rekening pribadi digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan, salah satunya menerima dana operasional sekolah (BOS).
Berdasarkan hasil analisa keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) diduga ada sejumlah tindak pidana terjadi di YPI. Yakni dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, dan penyalahgunaan zakat.
Untuk diketahui, Panji telah menjadi tersangka kasus penistaan agama. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.