Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Metro TV
Siti Yona Hukmana • 2 August 2023 08:33
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana menggelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang pekan ini. Ekspose itu untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"(Gelar perkara) minggu ini," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Agustus 2023.
Whisnu belum memastikan waktu gelar tersebut. Menurutnya, penyidik memeriksa saksi terlebih dahulu.
Ada enam saksi dari pihak Al Zaytun, yang belum diperiksa. Keenamnya diagendakan menjalani pemeriksaan hari ini dan Kamis, 3 Agustus 2023.
Whisnu tak merinci nama keenam saksi. Berdasarkan catatan Medcom.id, enam orang pihak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Al Zaytun yang belum diperiksa adalah IP, APU, IS, AH, MN, MAS.
IP dan APU adalah anak Panji Gumilang. IP selaku Ketua Pengurus YPI atau Al Zaytun dan APU sebagai Sekretaris Pengurus YPI. . IP dua kali absen pemeriksaan disebut pengacara karena sakit. Sedangkan, APU mangkir dua kali karena tengah berada di luar negeri.
Kemudian, empat saksi lainnya adalah IS sebagai bendahara YPI, AH selaku Pembina Anggota 1 YPI, MN selaku Pembina Anggota 2 YPI, dan MAS selaku Pembina Anggota 3 YPI. Keempat pengurus Al Zaytun ini absen pemeriksaan karena sibuk.
Sejatinya, ada delapan pengurus Al Zaytun diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Sebanyak dua orang lainnya telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 28 Juli 2023.
Keduanya adalah MJA selaku Ketua pengawas YPI dan AS sebagai Pengurus YPI. Keterangan para pengurus Al Zaytun, pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu diperlukan dalam penyelidikan kasus TPPU Panji.
"Saksi yang dimintai perkara TPPU saudara PG yang telah hadir pada Jumat, 28 Juli 2023 yaitu AS dan MJA," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Agustus 2023
Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun. Seperti TPPU atau money laundering (pencucian uang), tindak pidana korupsi, dan penggelapan.