Ilustrasi/Medcom.id
Medcom • 28 July 2023 17:23
Jakarta: Jelang Pemilu 2024, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) telah menambah jumlah kursi DPR dari 575 menjadi 580 pada Pemilu 2024. Hal tersebut telah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022.
Penambahan lima kursi tersebut diwacanakan untuk mengakomodasi perkembangan di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Secara rinci, masing-masing provinsi di Papua akan mendapat tiga kursi.
Baca juga: KPU Diminta Segera Koordinasi dengan Kemendagri Soal Pemilih Pemula |