PEMILUPEDIA: Jumlah Kursi DPR dari Tahun ke Tahun, Terakhir Bertambah Jadi 580 Untuk Pemilu 2024

Ilustrasi/Medcom.id

PEMILUPEDIA: Jumlah Kursi DPR dari Tahun ke Tahun, Terakhir Bertambah Jadi 580 Untuk Pemilu 2024

Medcom • 28 July 2023 17:23

Jakarta: Jelang Pemilu 2024, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) telah menambah jumlah kursi DPR dari 575 menjadi 580 pada Pemilu 2024. Hal tersebut telah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

Penambahan lima kursi tersebut diwacanakan untuk mengakomodasi perkembangan di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Secara rinci, masing-masing provinsi di Papua akan mendapat tiga kursi.
 

Baca juga: KPU Diminta Segera Koordinasi dengan Kemendagri Soal Pemilih Pemula

Jika dilihat dari historisnya, penambahan jumlah kursi di parlemen seperti ini sudah ada sejak Pemilu 1995 hinga 2024. Selain penambahan kursi, jumlah kursi di DPR juga pernah dikurangi pada saat Pemilu 1971 dan 1992.


Dilansir dari dataindonesia, berikut adalah jumlah kursi DPR Indonesia dari tahun 1955 sampai 2024.
  1. 514 kursi (1955)
  2. 351 kursi (1971)
  3. 360 kursi (1977)
  4. 364 kursi (1982)
  5. 400 kursi (1987)
  6. 396 kursi (1992)
  7. 425 kursi (1997)
  8. 462 kursi (1999)
  9. 550 kursi (2004)
  10. 560 kursi (2009)
  11. 560 kursi (2014)
  12. 575 kursi (2019)
  13. 580 kursi (2024)
(Putri Purnama Sari)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)