Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 18 January 2024 13:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap di Direktorat Jalur Kereta (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dua aparatur sipil negara (ASN) dijadikan tersangka.
“Benar, KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas dua tersangka baru tersebut. Tapi, status hukum itu diberikan karena adanya fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renata Sugiarto.
Baca juga:
KPK Tak Bisa Tindak Serangan Fajar |