Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA, KPK Panggil Sekjen Kemenhub

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA, KPK Panggil Sekjen Kemenhub

Candra Yuri Nuralam • 18 January 2024 13:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap di Direktorat Jalur Kereta (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dua aparatur sipil negara (ASN) dijadikan tersangka.

“Benar, KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas dua tersangka baru tersebut. Tapi, status hukum itu diberikan karena adanya fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renata Sugiarto.
 

Baca juga: 

KPK Tak Bisa Tindak Serangan Fajar



KPK kini mendalami keterlibatan dua tersangka itu dalam perkara pengembangan ini. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Novia Riyanto dipanggil penyidik.

“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.

Ali belum bisa memerinci lebih lanjut informasi yang akan diulik penyidik ke Novie. Informasi mendalam bakal dipaparkan usai pemeriksaan rampung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)