Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) beserta sejumlah komisioner usai sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK. Foto: Tangkapan layar.
Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 16:37
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pernyataan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan tersebut memperkuat keabsahan Surat Kputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024.
"SK Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dinyatakan benar dan tetap, sah berlaku," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Breaking News Metro TV, Senin, 22 April 2024.
Dia menyampaikan, permohonan yang disampaikan pihak pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) ditolak. Keputusan tersebut berlaku untuk semua permohonan.
"Semua pokok permohonan paslon nomor 01 atau 02 itu dinyatakan bahwa semua pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. kedua konsekuensinya adalah semua pokok permohonan ditolak untuk seluruhnya," ujar dia.
Baca juga:
Respons Anies Usai MK Mentahkan Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres |