KPU: Putusan MK Perkuat SK Penetapan Hasil Pilpres 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) beserta sejumlah komisioner usai sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK. Foto: Tangkapan layar.

KPU: Putusan MK Perkuat SK Penetapan Hasil Pilpres 2024

Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 16:37

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pernyataan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan tersebut memperkuat keabsahan Surat Kputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024.

"SK Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dinyatakan benar dan tetap, sah berlaku," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Breaking News Metro TV, Senin, 22 April 2024.

Dia menyampaikan, permohonan yang disampaikan pihak pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) ditolak. Keputusan tersebut berlaku untuk semua permohonan.

"Semua pokok permohonan paslon nomor 01 atau 02 itu dinyatakan bahwa semua pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. kedua konsekuensinya adalah semua pokok permohonan ditolak untuk seluruhnya," ujar dia.
 

Baca juga: 

Respons Anies Usai MK Mentahkan Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres


Sebelumnya, Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga kandas.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

Tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap kedua putusan tersebut. Yakni, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat serta Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)