Kapolrestabes Palembang saat menggelar press conference kasus pembunuhan siswi SMP. Foto: Istimewa
Gonti Hadi Wibowo • 5 September 2024 15:42
Palembang: Polrestabes Palembang tidak menahan tiga dari empat orang tersangka yang membunuh dan memperkosa siswi SMP berinisial AA,13. Ketiga tersangka yang tidak ditahan itu yakni MZ,13, AS,12, dan NS,12.
"Ketiga tersangka itu berusia 12 tahun dan 13 tahun sebagimana Undang-undang yang ada ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan dan akan direhabilitasi Dinsos Palembang," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, Kamis, 5 September 2024.
Harryo mengatakan pihaknya hanya menahan satu tersangka otak pembunuhan yakni IS,16. Di mana IS sesuai kategori berusia 16 tahun. Menurutnya, rehabilitasi ini juga atas dasar permintaan dari keluarga tersangka untuk dilakukan rehab agar keamanan tiga tersangka terjaga karena masih di bawah umur.
"Rehab ini juga sesuai koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan untuk perlindungan terhadap anak meski anak tersebut tersangka yang notabene di bawah umur," katanya.
Baca: Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Sempat Ikut Tahlil di Rumah Korban |