3 Tersangka Pemerkosaan Disertai Pembunuhan Bocah SMP di Palembang Tidak Ditahan

Kapolrestabes Palembang saat menggelar press conference kasus pembunuhan siswi SMP. Foto: Istimewa

3 Tersangka Pemerkosaan Disertai Pembunuhan Bocah SMP di Palembang Tidak Ditahan

Gonti Hadi Wibowo • 5 September 2024 15:42

Palembang: Polrestabes Palembang tidak menahan tiga dari empat orang tersangka yang membunuh dan memperkosa siswi SMP berinisial AA,13. Ketiga tersangka yang tidak ditahan itu yakni MZ,13, AS,12, dan NS,12.

"Ketiga tersangka itu berusia 12 tahun dan 13 tahun sebagimana Undang-undang yang ada ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan dan akan direhabilitasi Dinsos Palembang," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, Kamis, 5 September 2024.

Harryo mengatakan pihaknya hanya menahan satu tersangka otak pembunuhan yakni IS,16. Di mana IS sesuai kategori berusia 16 tahun. Menurutnya, rehabilitasi ini juga atas dasar permintaan dari keluarga tersangka untuk dilakukan rehab agar keamanan tiga tersangka terjaga karena masih di bawah umur.

"Rehab ini juga sesuai koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan untuk perlindungan terhadap anak meski anak tersebut tersangka yang notabene di bawah umur," katanya.
 

Baca: Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Sempat Ikut Tahlil di Rumah Korban

Dari hasil pemeriksaan polisi, salah satu pelaku berinisial IS mengenal korban melalui media sosial selama 2 pekan terakhir. IS dan korban AA (13) selanjutnya menjalin hubungan asmara.

Namun, tepat sebelum kejadian nahas itu, IS bertemu dengan korban di acara kuda kepang di Kawasan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Palembang, Minggu siang, 1 September 2024.

Akibat keseringan menonton film porno, IS bersama 3 orang pelaku lainnya mengajak korban ke lokasi kawasan Krematorium Sampurana yang ada di kawasan TPU etnis Tionghoa, Talang Krikil, Kecamatan Sukarami, Palembang. Di lokasi tersebut, selanjutnya mulut dan hidung korban dibekap oleh para pelaku hingga kehabisan napas dan tewas.

"Para pelaku melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap korban secara bergiliran," ucap Haryo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)