KPK Geledah Rumah Sampai Bongkar Brankas Tersangka Kasus Rasuah IUP Kaltim

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Geledah Rumah Sampai Bongkar Brankas Tersangka Kasus Rasuah IUP Kaltim

Candra Yuri Nuralam • 24 October 2024 18:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Selasa dan Rabu, 22-23 Oktober 2024. Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

“Pada tanggal 22 Oktober tahun 2024 KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan, pada dua rumah yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, satu rumah, dan Kota Samarinda satu rumah, di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, Kamis, 24 Oktober 2024.

Tessa enggan memerinci identitas pemilik rumah yang digeledah penyidik. Kemarin, KPK juga menggeledah sebuah hunian milik tersangka dan membongkar empat brankas di sana.

“Selain itu pada tanggal 23 Oktober tahun 2024, KPK juga melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat unit brankas di satu rumah salah satu tersangka, yang berlokasi di Kota Samarinda,” ujar Tessa.
 

Baca juga: 

Tersangka Korupsi Kaltim Awang Faroek hingga Dayang Donna Dipanggil KPK



Dari penggeledahan selama dua hari itu, penyidik menemukan sejumlah berkas dan catatan keuangan terkait perkara. Tessa enggan memerinci lokasi temuan masing-masing barang bukti.

“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait izin atau IUP dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan, serta dokumen barang bukti elektronik, berupa file elektronik,” ucap Tessa.

KPK memastikan akan menganalisis temuan tersebut. Para tersangka dalam perkara ini dipastikan bakal diseret ke pengadilan.

“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik, dan meminta pertanggung jawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” kata Tessa.

KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan rasuah terkait IUP di Kaltim yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status cegah untuk para tersangka itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)