Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 28 October 2024 12:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dalam pengurusan dana hibah, untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur (Jatim). Mantan Ketua DPRD Probolinggo Jon Junaidi (JJ) dipanggil KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama JJ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Oktober 2024.
KPK juga memanggil lima saksi lain. Inisial mereka yakni H, MH, HAM, AJ, dan MF. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua di antara lima orang itu yakni mantan anggota DPRD Jatim Hasanuddin dan mantan anggota DPRD Probolinggo Moch Mahrus.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
Sebanyak tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat. Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Baca: KPK Minta 3 Saksi Jelaskan Proses Pengajuan Dana Hibah Sampai Dipotong |