Suap Dana Hibah Jatim Didalami Lewat Eks Ketua DPRD Probolinggo

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

Suap Dana Hibah Jatim Didalami Lewat Eks Ketua DPRD Probolinggo

Candra Yuri Nuralam • 28 October 2024 12:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dalam pengurusan dana hibah, untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur (Jatim). Mantan Ketua DPRD Probolinggo Jon Junaidi (JJ) dipanggil KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama JJ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Oktober 2024.

KPK juga memanggil lima saksi lain. Inisial mereka yakni H, MH, HAM, AJ, dan MF. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua di antara lima orang itu yakni mantan anggota DPRD Jatim Hasanuddin dan mantan anggota DPRD Probolinggo Moch Mahrus.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

Sebanyak tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat. Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
 

Baca: KPK Minta 3 Saksi Jelaskan Proses Pengajuan Dana Hibah Sampai Dipotong

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)