Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 9 January 2024 10:20
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebanyak tiga saksi bakal dihadirkan jaksa.
"Mereka yakni Tri Mulyani (sespri sesma), Muh Yasin, dan Tony Widianto (sekuriti MA), serta Rudi Iskandar Nasution (swasta)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan ketiga orang itu bakal bersaksi untuk terdakwa sekaligus Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan, dan eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Mereka semua diharap kooperatif.
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
Baca juga: Duit Rp11,2 Miliar dalam Kasus Suap MA Diklaim Hasil Bisnis Dadan Tri |