Jaksa Hadirkan 3 Saksi ke Persidangan Hasbi Hasan

Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Jaksa Hadirkan 3 Saksi ke Persidangan Hasbi Hasan

Candra Yuri Nuralam • 9 January 2024 10:20

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebanyak tiga saksi bakal dihadirkan jaksa.

"Mereka yakni Tri Mulyani (sespri sesma), Muh Yasin, dan Tony Widianto (sekuriti MA), serta Rudi Iskandar Nasution (swasta)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan ketiga orang itu bakal bersaksi untuk terdakwa sekaligus Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan, dan eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Mereka semua diharap kooperatif.

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
 

Baca juga: Duit Rp11,2 Miliar dalam Kasus Suap MA Diklaim Hasil Bisnis Dadan Tri


Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.

Dalam kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.

Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)