Perubahan Batas Usia Pejabat Sebabkan Ketidakpastian Hukum

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Perubahan Batas Usia Pejabat Sebabkan Ketidakpastian Hukum

Sri Utami • 15 September 2024 06:36

Jakarta: Pengaturan atau perubahan batas usia pejabat publik yang sering berubah dalam UU akan berdampak pada ketidakpastian hukum. DPR sebagai petugas pembuat UU diminta tidak ngotot memertahankan kewenangannya membuat UU tanpa melihat kritik dari berbagai pihak khususnya dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Memang betul kalau dalam putusan MK masuk open legal policy karena tidak diatur secara eksplisit di UU tapi ada masalahnya selama ini DPR menentukan batas usia tidak ada rasio legis yang cukup," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah dihubungi Sabtu, 14 September 2024.

Catro juga menjelaskan DPR memang merupakan ruang politik tapi hendaknya juga harus disertai rasionalisasi dan aturan hukum. Untuk itu, ia menegaskan DPR diminta tak terlalu memaksakan kehendaknya.

"Harus diobjektifikasi artinya putusan soal usia berapapun usianya sepanjang bisa dijelaskan dan dirasionalisasikan maka ada ruang yang objektif. Kalau logika sering diganti maka ada masalah politiknya. Maka DPR sebaiknya jangan ngotot. Politik kita harus rasional dengan kalkulasi," tegasnya.
 

Baca juga: Perhatian Pemerintah pada Kelas Menengah Masih Minim


Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah dan terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik. Baik pejabat yang dipilih maupun yang diangkat.

"Penegasan Mahkamah demikian diperlukan mengingat bahwa mengubah syarat usia paling rendah maupun syarat usia paling tinggi terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan. Karena terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan dalam suatu lembaga atau organisasi publik terlalu mudah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)