PT Merial Esa Lunasi Pidana Pengganti Rp126 Miliar Terkait Kasus Suap di Bakamla

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

PT Merial Esa Lunasi Pidana Pengganti Rp126 Miliar Terkait Kasus Suap di Bakamla

Candra Yuri Nuralam • 28 April 2024 07:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp126 miliar terkait kasus suap di Badan Kemananan Laut (Bakamla) ke negara. Dana itu berasal dari PT Merial Esa yang merupakan terpidana korporasi dalam perkara tersebut.

“Penyetoran secara bertahap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 28 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dana itu diserahkan tiga kali. Pertama, PT Merial Esa membayar Rp92,9 miliar dan sudah diserahkan ke negara.

“Kedua sebesar Rp22,5 miliar dan ketiga sebesar Rp10,6 miliar,” ujar Ali.
 

Baca: KPK Perbanyak Bukti Sebelum Panggil Tersangka Korupsi di PT Taspen

Uang yang sudah diserahkan itu membuat pidana pengganti PT Merial Esa lunas. Dana diberikan oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah yang mewakili perusahaannya.

“Penyetoran ini menjadi komitmen KPK dalam memaksimalkan asset recovery dari berbagai penanganan perkara tipikor dengan salah satu subyek hukumnya korporasi,” tutur Ali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)