Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 28 April 2024 07:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp126 miliar terkait kasus suap di Badan Kemananan Laut (Bakamla) ke negara. Dana itu berasal dari PT Merial Esa yang merupakan terpidana korporasi dalam perkara tersebut.
“Penyetoran secara bertahap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 28 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dana itu diserahkan tiga kali. Pertama, PT Merial Esa membayar Rp92,9 miliar dan sudah diserahkan ke negara.
“Kedua sebesar Rp22,5 miliar dan ketiga sebesar Rp10,6 miliar,” ujar Ali.
Baca: KPK Perbanyak Bukti Sebelum Panggil Tersangka Korupsi di PT Taspen |