KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR Sebelum Revisi PKPU Sesuai Putusan MK

Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR Sebelum Revisi PKPU Sesuai Putusan MK

Tri Subarkah • 22 August 2024 17:23

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengutamakan konsultasi dengan DPR selaku pembentuk undang-undang sebelum langsung merevisi peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, konsultasi adalah bentuk tindak lanjut pihaknya terhadap putusan MK.

Langkah awal KPU menindaklanjuti putusan MK itu adalah dengan bersurat ke DPR meminta waktu konsultasi. Surat dikirimkan pada Rabu, 21 Agustus 2024.

"Kita mengkonsultasikan dulu tindak lanjut ini," kata Afif  di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu menyampaikan alasan mengutamakan konsultasi dahulu sebelum merevisi PKPU terkait pencalonan kepala daerah. KPU takut disanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Karena dulu pada Pilpres kita juga tidak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tidak kita lakukan, itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU," ungkap dia.
 

Baca juga: KPU Takut Kena Sanksi jika Langsung Menerapkan Putusan MK

Sambil menunggu jawaban dari DPR soal kepastian konsultasi, Afifuddin menyebut pihaknya juga sudah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari tindak lanjut putusan MK yang dilakukan Komisioner KPU Idham Holik.

Sementara itu, Idham masih enggan mengungkap isi draf revisi yang dimaksud Afifuddin. Ia tidak menjawab apakah draf revisi versi KPU tersebut sudah disesuaikan dengan putusan MK.

"Nanti kami akan sampaikan. Kami belum bisa bicara ke publik kalau putusan itu sudah sah menjadi sebuah keputusan resmi di KPU, bukan rancanagan. Nanti spekulasi informasi," kata Idham.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)