Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Tri Subarkah • 22 August 2024 17:23
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengutamakan konsultasi dengan DPR selaku pembentuk undang-undang sebelum langsung merevisi peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, konsultasi adalah bentuk tindak lanjut pihaknya terhadap putusan MK.
Langkah awal KPU menindaklanjuti putusan MK itu adalah dengan bersurat ke DPR meminta waktu konsultasi. Surat dikirimkan pada Rabu, 21 Agustus 2024.
"Kita mengkonsultasikan dulu tindak lanjut ini," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu menyampaikan alasan mengutamakan konsultasi dahulu sebelum merevisi PKPU terkait pencalonan kepala daerah. KPU takut disanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Karena dulu pada Pilpres kita juga tidak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tidak kita lakukan, itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU," ungkap dia.
Baca juga: KPU Takut Kena Sanksi jika Langsung Menerapkan Putusan MK |