Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 23 November 2023 22:02
Jakarta: Polda Metro Jaya menjanjikan akan menyampaikan perkembangan proses hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Jumat, 24 November 2023. Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Insyaallah besok saya akan update rentinjut (rencana tindak lanjut) sidiknya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, 23 November 2023.
Ade mengatakan saat ini pihaknya masih melengkapi administrasi penyidikan. Hal itu perlu dilakukan usai penetapan tersangka.
"Saat ini kami masih melengkapi mindik pascapenetapan terasangka tadi malam dan konsolidasi membuat rencana sidik selanjutnya," ujar Ade.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Keputusan diambil usai gelar perkara yang dilakukan pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli. Para ahli yang diperiksa yaitu empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi, dan satu orang ahli digital forensik.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasan.
Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.