Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 23 November 2023 20:19
Jakarta: Keputusan memberikan bantuan hukum bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disayangkan. Sebab, dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi atas penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) dilakukan secara pribadi.
"Sudah harus dipisahkan antara dia sebagai pribadi dan dia sebagai ketua KPK," kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.
Yudi mengatakan kasus Firli terjadi karena ulahnya sendiri. Bantuan hukum baru bisa diberikan jika pimpinan KPK melakukan kesalahan dalam unsur kedinasan, bukan pemerasan.
"Kalau kemarin boleh lah ketika diperiksa di Bareskrim ada pegawai-pegawai KPK yang mendampingi," ucap Yudi.
KPK diharap menjauhkan Firli Bahuri dari seluruh aktivitas kelembagaan. Keputusan itu dinilai penting karena dia kini berproses hukum.
"Jangan sampai FB (Firli Bahuri) melakukan upaya-upaya untuk melakukan dalam ekspose-ekspose kasus kemudian yang kedua kegiatan-kegiatan KPK," ujar Yudi.
KPK bakal memberikan bantuan hukum untuk Firli. Alasannya, karena dia masih menjabat sebagai pimpinan dan belum dinonaktifkan maupun dipecat.
"Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.
Alex tidak memerinci bantuan hukum yang akan diberikan. Namun, sikap itu disebut merupakan salah satu fasilitas dari Lembaga Antirasuah untuk seluruh pegawainya.