Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 11 December 2023 14:51
Jakarta: Sebanyak dua pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi dan Fadliansyah menjalani sidang vonis kasus dugaan suap terkait proyek jalur kereta. Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah.
"Pidana badan, terdakwa satu Harno Trimadi lima tahun, dan terdakwa dua Fadliansyah empat tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Desember 2023.
Pembacaan putusan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harno dan Fadliansyah turut dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya ditambah sesuai keputusan hakim.
Majelis juga memberikan pidana pembayaran uang pengganti kepada keduanya. Harno wajib membayarkan Rp900 juta, USD20 ribu, dan SGD30 ribu.
Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hakim membolehkan jaksa melakukan perampasan aset untuk dilelang, dan hasilnya dimasukkan ke kas negara.
"(Atau) subsidair (diganti) dua tahun pidana penjara," ucap Ali.
Baca: KPK Bakal Panggil M Suryo Terkait Kasus Suap Jalur Kereta |