Terima Suap Proyek Jalur Kereta, 2 Pejabat Kemenhub Divonis Penjara

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Terima Suap Proyek Jalur Kereta, 2 Pejabat Kemenhub Divonis Penjara

Candra Yuri Nuralam • 11 December 2023 14:51

Jakarta: Sebanyak dua pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi dan Fadliansyah menjalani sidang vonis kasus dugaan suap terkait proyek jalur kereta. Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah.

"Pidana badan, terdakwa satu Harno Trimadi lima tahun, dan terdakwa dua Fadliansyah empat tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Desember 2023.

Pembacaan putusan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harno dan Fadliansyah turut dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya ditambah sesuai keputusan hakim.

Majelis juga memberikan pidana pembayaran uang pengganti kepada keduanya. Harno wajib membayarkan Rp900 juta, USD20 ribu, dan SGD30 ribu.

Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hakim membolehkan jaksa melakukan perampasan aset untuk dilelang, dan hasilnya dimasukkan ke kas negara.

"(Atau) subsidair (diganti) dua tahun pidana penjara," ucap Ali.
 

Baca: KPK Bakal Panggil M Suryo Terkait Kasus Suap Jalur Kereta

Sementara itu, pidana pengganti untuk Fadliansyah yakni Rp625 juta. Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau hartanya dirampas oleh jaksa.

"(Atau) subsidair (diganti) satu tahun pidana penjara," ujar Ali.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu seminggu agar penuntut umum bisa menentukan sikapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)