Gugatan Ditolak, MK Bolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Jadi Capres-Cawapres

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah). MI/Adam Dwi

Gugatan Ditolak, MK Bolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Jadi Capres-Cawapres

Media Indonesia • 29 November 2023 21:01

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan provisi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi kesempatan kepada kepala daerah belum genap usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres di Pilpres 2024.  

MK juga menolak permohonan untuk seluruhnya terhadap permohonan Pemohon yang meminta kepala daerah yang dimaksud dalam putusan 90 adalah kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur. 

"Amar putusan. Dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, Rabu, 29 November 2023. 

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa putusan MK bersifat final dan berkekuatan hukum mengikat. Lantas putusan 90 bila dikaitkan dengan inkonstitusionalitas dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), maka MKMK tidak menilai substansi putusan. 

"Dari pertimbangan MKMK dimaksud, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikit pun memberi penilaian bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum, tetapi justru menegaskan bahwa Putusan dimaksud berlaku secara hukum dan bersifat final dan mengikat," ujar Hakim Konstitusi Daniel Y. P. Foekh. 

Meski demikian, perkara yang diajukan mahasiswa FH Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana, MK kembali menegaskan bahwa penentuan syarat batas usia merupakan wewenang pembuat hukum. Hal ini sejalan dengan putusan MK lainnya terkait UU Pemilu yang mengembalikannya kepada pembuat UU. 
 

Baca juga: DPR Diminta Setop Pembahasan Revisi UU MK Sampai Pemilu Selesai


MK hanya menyampaikan sejumlah indikator yang bisa diterapkan bila pembuat UU merevisi UU Pemilu yang akan berlaku pada Pemilu 2029 dan seterusnya. Salah satunya yakni MK merekomendasikan agar alternatif batas usia yakni pejabat negara disesuaikan dengan jenjang atau level jabatan presiden. Artinya tidak terlalu jauh level jabatan capres-cawapres untuk maju dalam Pilpres. 

"Oleh karena itu jika diperlukan dalam perubahan rumusan alternatif syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden maka berdasarkan penalaran yang wajar adalah dapat dipilih pernah menjabat sebagai gubernur yang persyaratannya kemudian ditentukan lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka," jelas Daniel. 

Adapun, putusan tersebut diputuskan oleh 8 Hakim Konstitusi. Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak hadir dalam sidang putusan tersebut dan tidak dilibatkan dalam perkara itu sebagai permohonan pemohon. (Faustinus Nua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)