Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah). MI/Adam Dwi
Media Indonesia • 29 November 2023 21:01
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan provisi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi kesempatan kepada kepala daerah belum genap usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres di Pilpres 2024.
MK juga menolak permohonan untuk seluruhnya terhadap permohonan Pemohon yang meminta kepala daerah yang dimaksud dalam putusan 90 adalah kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur.
"Amar putusan. Dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, Rabu, 29 November 2023.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa putusan MK bersifat final dan berkekuatan hukum mengikat. Lantas putusan 90 bila dikaitkan dengan inkonstitusionalitas dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), maka MKMK tidak menilai substansi putusan.
"Dari pertimbangan MKMK dimaksud, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikit pun memberi penilaian bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum, tetapi justru menegaskan bahwa Putusan dimaksud berlaku secara hukum dan bersifat final dan mengikat," ujar Hakim Konstitusi Daniel Y. P. Foekh.
Meski demikian, perkara yang diajukan mahasiswa FH Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana, MK kembali menegaskan bahwa penentuan syarat batas usia merupakan wewenang pembuat hukum. Hal ini sejalan dengan putusan MK lainnya terkait UU Pemilu yang mengembalikannya kepada pembuat UU.
Baca juga: DPR Diminta Setop Pembahasan Revisi UU MK Sampai Pemilu Selesai |