Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 26 November 2023 09:06
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk tim pengawasan di seluruh tingkatan jelang dimulainya tahapan kampanye pada 28 November 2023. Jajaran Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk memastikan peserta kampanye memenuhi serta mengikuti aturan yang termuat dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tim pengawasan kampanye dibentuk untuk melakukan pengawasan sehingga tahapan kampanye tidak keluar dari koridor aturan," ujar Anggota Bawaslu Puadi dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Minggu, 26 November 2023.
Puadi menjelaskan Bawaslu daerah harus memastikan seluruh peserta pemilu dan pilpres mendaftarkan diri sebagai tim atau pelaksana kampanye kepada KPU sesuai dengan tingkatan. Tidak hanya itu, pendaftaran tim kampanye harus dilakukan.
Seluruh pengawas pemilu juga harus memastikan peserta pemilu memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
"Tolong diperhatikan untuk menyampaikan ke KPU sesuai tingkatannya. RKDK dengan LADK harus dipastikan," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.
Selain itu, Puadi meminta para pengawas pemilu untuk memastikan peserta pemilu mendapat akun resmi terkait kampanye di media sosial (medsos). "Harus diperhatikan juga seluruh peserta pemilu memiliki akun resmi media sosial terkait kampanye di medsos," kata dia.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengungkapkan, segala ucapan dan tindak tanduk pengawas pemilu harus selalu netral serta berintegritas. Dia meminta para pengawas tidak menunjukkan preferensi politik masing-masing di ranah umum.
"Setiap warga bangsa, termasuk penyelenggara pemilu dijamin hak politiknya. Kita punya preferensi politik, tapi preferensi politik sebagai penyelenggara tidak boleh dinampak-nampakkan," tegas Totok.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum itu juga mengatakan jajaran Bawaslu di daerah harus tertib anggaran. Selain itu, penegakan peraturan juga harus sesuai norma perundang-undangan.
"Terakhir, bicara apapun, bertindak apapun harus sesuai norma peraturan perundang-undangan. Preferensi politik tidak boleh memengaruhi kita (penyelenggara pemilu). Dalam menegakkan aturan harus sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)