Kepala Baguna PDIP Max Roland Boseke. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 25 June 2024 19:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Baguna Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan kuasa pengguna anggara (KPA) Sestama Basarnas Max Roland Boseke Selasa, 24 Juni 2024. Dia disangka terlibat kasus dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas pada 2012 sampai 2018.
"Dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.
KPK juga menahan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.
"Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK," ucap Asep.
Kasus ini bermula ketika Basarnas berencana mengadakan truk angkut sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar. Max sudah menentukan daftar calon pemenang dalam proyek itu.
PT Trikarya Abadi Prima dan CV Delima Mandiri merupakan perusahaan yang bakal mendapatkan dua proyek itu. Harga penilaian sendiri (HPS) dalam pengadaan barang itu diduga dibuat sembarang.
Tindakan itu diklaim
KPK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyidik juga menemukan adanya dugaan persekongkolan dalam pemenangan proyek tersebut.
"Terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran," ucap Asep.
KPK mengendus adanya kerugian negara sebesar Rp20,4 miliar dari kasus itu. Data itu didapat dari hitungan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKB).
Ketiga tersangka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.