KPK Ajukan Perpanjangan Pencegahan untuk Windy Idol

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Ajukan Perpanjangan Pencegahan untuk Windy Idol

Candra Yuri Nuralam • 6 October 2023 12:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol. Upaya paksa itu merupakan yang kedua untuknya.

"Cegah telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, sejak bulan lalu (September 2023) dan untuk durasi waktu hingga enam bulan ke depan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Oktober 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pencegahan itu berkaitan dengan penanganan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kendati demikian, Windy masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan proses penanganan perkara. Windy diharap kooperatif kepada penyidik.

"KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ucap Ali.

KPK memanggil Windy kemarin, 5 Oktober 2023. Namun, dia mangkir. Penyidik bakal memanggil ulang penyanyi jebolan Indonesia Idol itu untuk dimintai keterangan.

Windy sudah berkali-kali dipanggil dalam kasus ini. Teranyar, KPK mendalami hubungannya dengan Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan awal dan proses perkenalan hingga kedekatan saksi dengan tersangka HH (Hasbi Hasan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci kedekatan yang diulik penyidik. Permintaan keterangan itu dilakukan sebanyak dua kali yakni pada Selasa, 19 September 2023, dan Rabu, 20 September 2023. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)