Pemerintah Perlu Mengkaji Rencana PPN 12% Secara Komprehensif

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Pemerintah Perlu Mengkaji Rencana PPN 12% Secara Komprehensif

Fachri Audhia Hafiez • 6 December 2024 09:02

Jakarta: Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Herman Khaeron menilai pemerintah perlu mengkaji secara komprehensif terkait tarif rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Sebab, rencana kebijakan itu menuai polemik.

"Karena ini menjadi domain pemerintah. Namun tentu saya juga harus memberikan pandangan sebagai pribadi, saya memberikan pandangan bahwa kita harus mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Herman mengatakan bahwa kebijakan itu nantinya akan membawa dampak. Khususnya berkaitan dengan daya beli masyarakat.

"Daya beli masyarakat bagaimana situasinya hari ini. Kemudian prospek ekonominya seperti apa, apakah dengan menaikkan pajak ini akan memberikan dampak positif atau tidak kepada masyarakat," ujar Herman.
 

Baca juga: 

PPN Naik 12%, Rieke 'Oneng' Berharap Ada Perubahan



Menurut Herman, pemerintah juga perlu transparan ke publik soal plus minus kebijakan tersebut. Pada kajian komprehensif, daya beli dipastikan menurun tetapi pengenaan pajak tersebut juga membantu rakyat segmentasi bawah.

"Nah dari pendapatan negara ini nanti akan dialokasikan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah, akan dialokasikan lebih masif lagi untuk misalkan program yang sangat bagus yang Pak Prabowo sampaikan yaitu untuk makan bergizi gratis," ucap Herman.

Dia meyakini Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan pertimbangan khusus ihwal PPN 12 persen. Karena kenaikan PPN tersebut sesuai aturan undang-undang (UU).

Kebijakan PPN naik 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021. Pada aturan itu disebutkan PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

"Saya yakin Pak Prabowo itu memiliki jiwa sosialnya tinggi. Beliau pasti punya pertimbangan-pertimbangan khusus gitu ya, dalam menerapkan sesuatu yang tentu ini akan menjadi reaksi publik gitu. Kita tunggu saja nanti per 1 Januari," ujar Herman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)