PSI Gamang Ajukan Sengketa Hasil Pemilu ke MK

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. (tangkapan layar)

PSI Gamang Ajukan Sengketa Hasil Pemilu ke MK

Media Indonesia • 21 March 2024 20:04

Jakarta: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belum menentukan untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai yang diketuai putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, itu masih memanfaatkan jangka waktu pendaftaran sebelum memutuskannya.

"Masalah gugatan (ke MK) ya nanti kita lihat dulu," kata Kaesang di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.

Menurutnya, Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah berjalan cukup baik. Beberapa permasalahan yang terjadi, seperti pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), menurutnya, adalah hal manusiawi.

Kaesang pun mempersilakan partai politik lain seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berniat mengajukan gugatan ke MK. Seperti halnya PSI, PPP juga gagal lolos ke Senayan karena suara yang diperoleh kurang dari ambang batas parlemen empat persen.

"PPP kalau mau menggugat ya kan juga enggak masalah, itu kan hak mereka juga. Kalau kita santai saja ya, dilihat dulu saja," ungkapnya.
 

Baca juga: 

Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, PKS: Masih Ada Ruang ke MK



Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengakui belum ada keputusan untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Menurutnya, menggugat ke MK akan sulit dilakukan jika selisih suara mencapai ambang batas parlemen empat persen jauh seperti yang dihadapi PSI.

"Saya pikir kalau selisihnya sedikit, mungkin masih bisa ada yang kita (perjuangkan), tapi ini cukup jauh ya. Jadi sih rasanya arahnya enggak," kata Grace.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU, PSI hanya mendapatkan 4.260.169 atau 2,81 persen. Artinya PSI tidak memenuhi parliamentary threshold untuk lolos ke Senayan. (Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)