Konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait pengungkapan penipuan online lowongan pekerjaan jaringan internasional. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 16 July 2024 15:13
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka penipuan online modus lowongan kerja. Penipuan tersebut merupakan jaringan internasional.
"Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan pengungkapan kasus online scam jaringan internasional, dengan modus lowongan kerja paruh waktu," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2024.
Himawan menjelaskan dua orang berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA).
"Pertama, tersangka inisial Z.S. WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional," ungkap dia.
Z.S yang merupakan warga Tiongkok ditangkap di Abu Dhabi dan telah dibawa ke Bareskrim Polri. Tersangka Z.S, M, dan H telah ditahan.
Baca juga: Peredaran Oli Palsu Berlabel Pertamina di Kalsel Dibongkar Polisi |