Sidang Perdana Praperadilan Kedua Penyuap Wamenkumham Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id

Sidang Perdana Praperadilan Kedua Penyuap Wamenkumham Digelar Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 5 February 2024 08:18

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka yang diajukan oleh Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Gugatan itu merupakan yang kedua.

“Agenda sidang pertama,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.

Persidangan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menampilkan petitumnya.

Gugatan pertama Helmut sejatinya sudah dicabut. Namun, tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy itu mengajukan ulang untuk berharap melepaskan status hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 

Baca juga: Penyuap Wamenkumham Kembali Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, KPK diminta menghentikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka sekaligus Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Sebab, status tersangka untuk mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy telah gugur,

“Karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi, dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian,” kata Pengacara Helmut, Resmen Kadapi di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.

Resmen menilai kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya sudah cacat hukum. Sebab, kata dia, hanya ada pemberi suap tanpa penerima usai Eddy dinyatakan lolos dalam perkara tersebut.

“Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami,” ucap Resmen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)