Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 5 February 2024 08:18
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka yang diajukan oleh Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Gugatan itu merupakan yang kedua.
“Agenda sidang pertama,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.
Persidangan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menampilkan petitumnya.
Gugatan pertama Helmut sejatinya sudah dicabut. Namun, tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy itu mengajukan ulang untuk berharap melepaskan status hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Penyuap Wamenkumham Kembali Ajukan Praperadilan |