Penyuap Wamenkumham Kembali Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Helmut, Resmen Kadapi. (medcom.id/Candra)

Penyuap Wamenkumham Kembali Ajukan Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 2 February 2024 16:39

Jakarta: Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pemohon, Helmut Hermawan, termohon, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, (sidang perdana) Senin, 5 Februari 2024,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 2 Februari 2024.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Praperadilan itu bakal dipimpin oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun.

Kuasa Hukum Helmut, Resmen Kadapi, meyakini kliennya bakal memenangkan gugatan tersebut. Sebab, kata dia, status tersangka untuk mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej berhasil digugurkan atas praperadilan dengan materi serupa.

“Karena yang disangkakan klien kami HH (Helmut Hermawan) melakukan suap terhadap pejabat negara atau pegawai negeri sipil dalam kewenangannya, dalam jabatannya, maka ketika itu digugurkan dalam proses peradilan secara otomatis itu berlaku terhadap HH,” ucap Resmen.

Baca: 

Tak Terima Hp Disita, Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan


Lebih lanjut, Resmen menilai kliennya berhak bebas usai Eddy memenangkan praperadilan. Sebab, tidak mungkin ada tersangka pemberi suap tanpa penerima. Karenanya, kasus ini dinilai cacat hukum.

“Secara mutatis, dan mutandis, kewenangan diserahkan kembali kepada pemilik kewenangannya yaitu KPK untuk melakukan hal-hal yang bersifat terobosan, langkah-langkah hukum untuk menghentikan proses terhadap apa yang dipersangkakan terhadap klien kami,” ucap Resmen.

Hakim Tunggal Estiono menilai status tersangka terhadap Eddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status hukum itu juga dinilai tidak mengikat dan memiliki kekuatan hukum.

Hakim juga menolak semua eksepsi dari KPK. Lembaga Antirasuah juga dibebankan biaya perkara.

Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni soal kesepakatan pemberian status hukum yang tidak dilakukan secara kolektif kolegial.
Baca: 

Bahas Praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Lanjutkan Perkaranya!

 

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)