Ilustrasi pemilu. Medcom.id
Media Indonesia • 5 February 2024 19:44
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres). Pelanggaran etik ini dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
“Kalau publik semakin berkurang kepercayaannya, itu bisa berdampak kepada kepercayaan orang terhadap hasil pemilu. Jadi kalau tidak dipercaya, tidak legitimate penyelenggaranya ya, itu ada potensi, misalnya hasil pemilu juga dianggap bisa dilegitimasi juga, bisa kurang dipercaya publik juga,” ujar mantan Ketua DKPP, Muhammad, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Muhammad menegaskan putusan pelanggaran etik Hasyim tidak akan mengubah pencalonan Gibran sebagai cawapres. Sebab, DKPP tidak menyebut pencalonan Gibran bermasalah.
“Apakah kemudian ada dampak terhadap pencalonan Gibran? Ya sepanjang di putusan DKPP tidak disebutkan bahwa pencalonan Gibran bermasalah dan harus dikoreksi, ya tidak ada dampaknya. Gibran tetap jadi cawapres gitu kan,” ujar dia.
Baca Juga:
Langgar Kode Etik, Ketua KPU Diminta Mundur |