TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Uang Rp372 Miliar

Kejaksaan Agung. Media Indonesia

TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Uang Rp372 Miliar

Siti Yona Hukmana • 3 October 2024 07:05

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua lokasi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Grup pada Rabu malam, 2 Oktober 2024. Dari dua tempat itu disita uang tunai senilai Rp372 miliar.

"Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan pertama dan kedua," kata kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan dikutip, Kamis, 3 Oktober 2024.

Abdul Qohar mengatakan penyitaan dilakukan pada waktu yang berbeda. Penggeledahan pertama dilakukan pada anak perusahaan PT Asset Pacific di Menara Palma, Jakarta Selatan, pada Selasa, 1 Oktober 2024. Dari lokasi ini, penyidik menyita uang tunai Rp63,7 miliar, terdiri atas pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp40 miliar yang ada di dalam sembilan koper.

"Selain daripada itu, ditemukan uang dolar Singapura sebanyak SGD2 juta. Bila dijumlah total, dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah Rp63,7 miliar, sekitar itu, tapi kita lihat kursnya yang hari ini," kata dia.

Lokasi kedua, penggeledahan dilakukan di Gedung Palma Tower di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu malam, 2 Oktober 2024. Dari kantor PT Asset Pacific ini, penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar, hingga yen.

"Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp149.535.000.000," beber Qohar.
 

Baca Juga: 

TPPU Duta Palma, Kerugian Negara Capai Rp4 Triliun


Dalam kedua penggeledahan itu, penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita uang total Rp372 miliar. Uang tunai ini akan dijadikan barang bukti. 

"Penyidik juga menyita barang bukti elektronik dan beberapa dokumen dari PT Asset Pacific, dan ada beberapa dokumen dari perusahaan yang masih satu grup dengan Duta Palma," ujar Qohar.

Perusahaan itu ialah PT PS, PT PAL, SS, BBU, dan KTA. Kantor yang digeledah ini terindikasi digunakan kantor-kantor pusat lain yang masih satu grup dengan Duta Palma

Qohar mengaku mengalami kesulitan saat penggeledahan. Tim penyidik kesulitan membukan brankas yang ada di kantor tersebut. Namun, dia memastikan tidak ada pelaku perintangan penyidikan, karena tak ada orang-orang yang menghalangi.

"Cuma untuk lemari besi tadi kita memang tidak medapat kuncinya, karena di kantor itu para pegawainya telah meninggalkan tempat ketika kita mulai masuk melakukan penggeledahan," ungkap dia.

Qohar menerangkan penggeledahan yang dilakukan dalam rangka penyelamatan uang negara. Dia memastikan akan bergerak menelisik dan mencari aset-aset hasil korupsi dan pencucian uang oleh para tersangka korporasi.

"Uang tunai yang telah diperoleh oleh penyidik ini diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang telah disangkakan kepada tujuh perusahaan korporasi yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU," ujar dia.

Sebelumnya, Kejagung menyita uang tunai Rp450 miliar terkait pencucian uang dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma. Uang itu disita karena diduga merupakan TPPU dari hasil korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus rasuah terkait perizinan perkebunan sawit bos Duta Palma, Surya Darmadi. Kejagung menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Sedangkan, dua perusahaan lainnya, yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti), ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Kedua perusahaan ini diduga ditugaskan untuk melakukan pencucian uang hasil korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)