Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 7 July 2024 09:07
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Polda Metro Jaya mengajukan perlindungan saksi kasus Firli Bahuri kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, saksi berpotensi besar terpengaruh dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.
"Saya minta kepada penyidik, saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini dimintakan perlindungan kepada LPSK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban karena untuk menjaga keamanan mereka," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Minggu, 7 Juli 2024.
Boyamin mengatakan keterangan saksi berpotensi besar terpengaruh oleh tersangka Firli yang tak kunjung ditahan. Maka itu, dia juga mendesak Polda Metro segera menahan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Maka dari itu yang kita sayangkan kenapa perkara ini berlama-lama gitu dan apalagi tidak ditahan. Maka dari itu, saya menuntut untuk segera dilakukan proses dan ditahan dalam upaya melindungi saksi-saksi," ungkap Boyamin.
Boyamin menuturkan sejatinya dugaan mempengaruhi saksi-saksi itu sudah ada. Setidaknya, kata dia, pernyataan-pernyataan kuasa hukum Firli yang selalu membantah fakta yang terungkap. Seperti, menyebutkan SYL dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengaku tidak pernah memberi uang kepada Firli.
"Itu kan pernah di pernyataan itu. Jadi, sebenarnya saya kira itu sudah ada upaya-upaya mempengaruhi saksi dan semakin lama perkara ini berproses, tertunda-tunda mundur-mundur, maka akan semakin banyak peluang untuk saksi-saksi menjadi berubah. Apalagi memang Firli tidak ditahan, tentu ya potensi berubah itu ya besar," ujar Boyamin.
Baca juga: Firli Bahuri Tertangkap Kamera Main Badminton di GOR Djarum |