Terpidana kasus korupsi Setya Novanto. Foto: MI/Susanto
Candra Yuri Nuralam • 14 April 2024 07:28
Jakarta: Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kembali mendapatkan remisi idulfitri selama sebulan saat menjalani masa pemenjaraan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Keputusan pemberian hadiah untuk terpidana kasus korupsi KTP-el itu dikritik.
Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute menilai pemberian keringanan hukuman itu tidak pantas diterima Setnov. Sebab, mantan ketua DPR itu sempat tidak kooperatif dan kerap bermanuver untuk meloloskan diri dari kasusnya.
“Menjadi pertanyaan, apakah pemberian remisi bagi terpidana yang pada saat dilakukan proses penegakkan hukum melakukan berbagai manuver untuk terbebas dari hukuman layak mendapatkan remisi?” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Minggu, 14 April 2024.
Seluruh pemangku kepentingan diminta tidak memberikan remisi kepada narapidana kasus korupsi dengan sembarangan. Rekam jejak dalam penanganan kasusnya diharap diperhatikan.
“Mengingat upaya yang dilakukan SN (Setya Novanto) tidak dapat dianggap main-main. Mulai dari rekayasa sakitnya dia sampai berbagai upaya intervensi politik,” ucap Praswad.
Baca: Pemberian Remisi untuk 240 Napi Korupsi Dinilai Berikan Efek Buruk |