Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy
Farhan Zhuhri • 12 April 2024 22:17
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan melayangkan gugatan praperadilan kedua terkait perkara eks Ketua KPK Firli Bahuri. Gugatan ini bentuk pengawalan yang dilakukan MAKI terhadap kasus Firli.
"Intinya kita tetap kawal dengan cara gugat praperadilan kedua akhir bulan April," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi, Jumat, 12 April 2024.
MAKI sebelumnya mengajuka gugatan praperadilan karena penyidik Krimsus Polda Metro Jaya belum menahan Firli. Padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan.
Sedangkan, kata Boyamin, pokok permohonannya kali ini, yakni Kapolda dan Kapolri telah menghentikan penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
"Bahwa untuk dipatuhi putusan ini oleh para termohon maka diperlukan perintah Hakim kepada para Termohon melakukan penahanan terhadap FB," jelas dia.
Para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta, dan JPU segera menyatakan berkas lengkap (P2 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik.
Menurut Boyamin, kendala termohon menangani perkara tersebut karena belum memadainya Polda Metro Jaya dalam melakukan supervisi. Sebab, pimpinan Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya dipimpin perwira tinggi bintang satu.
"Sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 (Inspektur Jendral) dan dibawah komando langsung dari Kapolri," tegas dia.
Baca Juga:
Jika Firli Ditahan, Boyamin Janji MAKI Bubar |