Ilustrasi Gedung OJK. Foto: dok MI.
Media Indonesia • 6 November 2023 15:09
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending lebih banyak membiayai sektor produktif ketimbang konsumsi.
Saat ini OJK mencatat rasio antara pinjaman ke sektor produktif masih di bawah 30 persen. Adapun outstanding pinjaman online (pinjol) periode September 2023 tercatat sebesar Rp55,70 triliun atau naik sebesar 14,28 persen YoY.
"Kita ingin secara bertahap agar sektor produktif mendapat porsi lebih besar daripada konsumtif. Harapannya bisa 70 persen dalam lima tahun mendatang," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dilansir Media Indonesia, Senin, 6 November 2023.
Terlalu besarnya porsi pembiayaan fintech ke sektor konsumtif juga membawa implikasi kurang baik terhadap persepsi yang dilekatkan masyarakat ke pinjol. Bunga yang tinggi, tata cara penagihan dan juga berita miring lainnya terkait pinjol ilegal membuat persepsi terhadap pelaku usaha ini negatif.
"Persepsi terhadap pinjol ini di titik nadir dengan berbagai kejadian ada. Oleh karena itu, kita benahi industrinya sehingga bisa memberikan kontribusi maksimal ke masyarakat.
Baca juga: Biar Tak Mencekik, OJK Bakal Atur Ketentuan Batasan Bunga Pinjol
OJK, lanjutnya, akan mengeluarkan road map terhadap pinjol atau P2P lending pada 10 November 2023. Dalam road map. itu akan diatur bagaimana perusahaan pinjol yang ada akan bertransformasi, termasuk juga pembatasan suku bunga yang dikenakan kepada masyarakat.
Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fazwi memaparkan sekitar 65 persen dari perusahaan fintech yang ada di Indonesia masih berusia di bawah lima tahun. Jumlah itu makin menyusut dan bahkan tersisa 2,7 persen yang telah di atas 20 tahun.
"Pengguna utama layanan fintech ialah individu, dengan 70,8 persen dari pengguna individu yang berada dalam rentang usia 26-35 tahun dan diikuti oleh sebanyak 23,1 persen individu dalam rentang usia 36-50 tahun," jelas Hasan.
Pengguna layanan fintech juga cukup banyak datang dari kelompok masyarakat berpenghasilan menengah. "Hal ini menjadi indikasi layanan fintech menjadi alternatif layanan jasa keuangan bagi kelompok masyarakat unbanked dan underbanked," ujar dia.