KPK Ulik Pengajuan PMD Terkait Pengadaan Lahan di Rorotan

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Ulik Pengajuan PMD Terkait Pengadaan Lahan di Rorotan

Candra Yuri Nuralam • 16 October 2024 07:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Satu saksi diperiksa penyidik pada Selasa, 15 Oktober 2024.

“Saksi ini hadir didalami terkait pengajuan PMD (penyertaan modal daerah di anggaran PPSJ 2019),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Oktober 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial saksi, yakni AED. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia yakni Kabid Pembinaan dan Pembiayaan BPKD Jakarta Asep Erwin Djuanda.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.

KPK enggan memerinci jawaban Asep kepada penyidik. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan.
 

Baca Juga: 

Tersangka Korupsi ASDP Ngaku Cuma Jual Perusahaan


KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing, Komisaris Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuangan Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.

Kasus ini bermula ketika Perumda Pembangunan Sarana Jaya ingin berinvestasi soal pengadaan lahan pada 2019 sampai 2021. Saat itu, PT Totalindo Eka Persada menawarkan lahan kepada perusahaan pelat merah tersebut.

Tanah yang ditawarkan seluas 11,7 hektare. Harga yang dibuka, yakni Rp3,2 juta per meter persegi.

Kesepakatan awal, yakni lahan mau dibeli Perumda Sarana Jaya dengan harga Rp3 juta per meter persegi. Harga itu disepakati tanpa melakukan kajian internal lebih dulu.

Penawaran itu tidak mengartikan Perumda Sarana Jaya membeli lahan dengan harga lebih murah. Harga lahan sekitaran lokasi hanya Rp2 juta per meter persegi.

Ketidaknormalan harga itu sudah diketahui Yoory. Tapi, dia malah meminta data dari KJPP diabaikan.

Total, Perumda Sarana Jaya menyepakati Rp371,5 miliar untuk pembelian lahan dengan PT Totalindo Eka Persada. Padahal, lahan itu sejatinya milik PT Nusa Kirana Real Estate.

Negara ditaksir merugi Rp223,8 miliar atas permainan kotor itu. Data itu didapatkan dari laporan investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)