Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 24 January 2024 19:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tujuh tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang, dan perizinan proyek di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bakal dipenjara lagi selama 40 hari ke depan.
“Masing-masing selama 40 hari sampai nanti dengan 16 Februari 2024 di Rutan cabang KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan perpanjangan masa penahanan Abdul dibarengi dengan lima tersangka lainnya. Yakni, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas.
Lama penahanan untuk pihak swasta Kristian Wulsan berbeda dengan enam tersangka lainnya. Sebab, penangkapan Kristian dilakukan di waktu berbeda.
“Tersangka KW (Kristian Wulsan) juga diperpanjang untuk 40 hari ke depan sampai dengan 21 Februari 2024 di Rutan cabang KPK,” ujar Ali.
Perpanjangan penahanan itu dipastikan atas kebutuhan penyidikan. KPK menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar.
“Penahanan para tersangka dapat diperpanjang kembali setelahnya sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ucap Ali.
Baca Juga:
Stranas PK: 270 Pelabuhan di Indonesia Sudah Terdigitalisasi |