2 Polisi Masih Disidang Etik soal Kasus Pemerasan 45 WN Malaysia

Ilustrasi. Medcom.id.

2 Polisi Masih Disidang Etik soal Kasus Pemerasan 45 WN Malaysia

Siti Yona Hukmana • 2 January 2025 21:16

Jakarta: Majelis sidang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri masih menyidang dua polisi terduga pelanggar kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP). Keduanya disidang sejak pagi tadi.

"Nanti kami sampaikan (hasil sidang etik) terhadap terduga pelanggar inisial S dan DF," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2024.

Trunoyudo mengatakan sidang etik terhadap polisi terduga pelanggar akan dilakukan secara simultan, berkesinambungan, dan progresif. Hingga semua polisi yang diduga melakukan pemerasan dikenakan sanksi.

"Tentu ini menjadi bagian daripada komitmen Polri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Sidang kedua terduga pelanggar dilakukan sejak tadi pagi pukul 09.00 WIB. Di samping itu, Trunoyudo belum memerinci nama kedua polisi terduga pelanggar yang masih menjalani sidang ini.
 

Baca juga: Turut Dipecat, AKP Yudhy Berperan Menangkap dan Memeras Penonton DWP

Namun, dugaan kuat mereka ialah mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, IPTU Syaharuddin dan mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan. Pasalnya, kedua nama ini masuk dalam daftar 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk pemeriksaan.

Sebelumnya, polisi telah menyidang etik mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Donald selaku atasan diketahui membiarkan terjadinya pemerasan. Sedangkan, Malvino dan Yudhy disebut melakukan pemerasan.

Ketiganya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Mereka menyatakan banding atas putusan itu.

Sebanyak 18 oknum polisi memeras 45 WN Malaysia saat menonton gelaran DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)