PSU dilakukan di TPS 03 Desa Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Medcom • 23 February 2024 21:08
Banda Aceh: Sebanyak 16 TPS di Aceh akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat ditemukannya berbagai pelanggaran pada Pemilu 2024. Jumlah ini merupakan setengah dari total 35 rekomendasi PSU yang diajukan oleh Bawaslu Aceh.
"Dari 35 rekomendasi PSU dari Bawaslu Aceh, 16 di antaranya sudah memiliki jadwal pelaksanaan," kata Anggota Bawaslu RI di kantor Bawaslu Aceh, Lolly Suhenty, Jumat, 23 Februari 2024.
Lolly mengatakan, PSU dilakukan karena adanya pelanggaran seperti pemilih yang memilih lebih dari satu kali, warga yang memilih di tempat yang tidak sesuai, dan beberapa alasan lainnya.
"PSU tidak boleh terjadi dua kali. Kita semua harus memastikan tidak ada kesalahan sekecil apa pun dalam proses PSU ini," tegas Lolly, Jumat, 23 Februari 2024.
Baca juga: Bawaslu Awasi Langsung Pemungutan Suara Ulang di Bone |