Kejagung Bantah Tangkap Ketua PN Surabaya terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. Foto: MI/Tri Subarkah.

Kejagung Bantah Tangkap Ketua PN Surabaya terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Tri Subarkah • 4 November 2024 21:37

Jakarta: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachamdi diisukan ditangkap dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terpidana pembunuhan, Ronald Tannur. Isu tersebut dibantah Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bahwa isu penangkapan ketua Pengadilan Negeri Surabaya saya jawab tidak ada, tidak benar," tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Isu itu beredar sejak siang tadi. Isu tersebut berkembang seiring pemeriksaan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) oleh tim pemeriksa internal MA di Kejagung. 
 

Baca juga: 

Terungkap, Ongkos Vonis Bebas Ronald Tannur Sebesar Rp3,5 Miliar


Berdasarkan keterangan pers yang digelar pada malam hari, Qohar mengumumkan bahwa tersangka baru dalam perkara tersebut adalah ibu dari Ronald, yaitu Meirizka Widjaja. Penyidik meyakini bahwa Meirizka merupakan pihak yang memberikan uang untuk menyuap hakim PN Surabaya agar anaknya divonis bebas. 

Selama pengurusan perkara tersebut, Meirizka telah memberikan uang Rp1,5 miliar ke pengacara Ronald, yaitu Lisa Rachmat. Lisa juga menalangi sejumlah pengeluaran sebesar Rp2 miliar. 

"Sehingga totalnya Rp3,5 miliar," terang Qohar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)