23 Saksi Telah Dipanggil Polisi Terkait Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Ilustrasi pemeriksaan. (medcom.id)

23 Saksi Telah Dipanggil Polisi Terkait Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Media Indonesia • 17 October 2023 12:22

Jakarta: Sebanyak 23 saksi dipanggil Polda Metro Jaya untuk menyelidiki perkara pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status kasus pemerasan ini telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023, usai gelar perkara.

"Total sampai dengan kemarin sudah 23 orang saksi dimintai keterangan selama proses penyidikan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui pesan singkat pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Dia menerangkan sebanyak 11 saksi telah dimintai keterangan pada Senin, 16 Oktober 2023. Namun ada dua saksi yang belum hadir.

"Terhadap dua orang saksi yang tidak hadir pada hari Senin, telah dibuatkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023," ungkap dia.

Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan. Sehingga bisa melakukan serangkaian penyidikan, mencari, dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Terlapor dalam kasus ini adalah pimpinan KPK. Polisi mempersangkakan terlapor Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. (MI/Mohamad Farhan Zhuhri)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)